SURAT PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI
TANAH KAPLING BLOK ‘O’ KAWASAN INDUSTRI PULOGADUNG
Nomor :
Pada hari ini, ……………., tanggal …………………..……………, kedua belah pihak yang bertanda tangan dibawah ini :
I. PT. PERSERO
Didirikan dengan Akte Notaris Abdul Latief No.127 tanggal 26 Juni 1973, yang diperbaiki dengan Akte Notaris yang sama Nomor : 1 tanggal 1 Agustus 1973 dan Akte Notaris Muhamad Said Tadjoedin Nomor : 162 tanggal 17 Oktober 1988 serta ditetapkan dengan peraturan Pemerintah Nomor : 28 tahun 1973, yang berkedudukan di Jakarta, Jalan Pulogadung Nomor 1, dalam hal ini diwakili oleh Hendiyanto, selaku Direktur Pemasaran, yang bertindak untuk dan atas nama PT. PERSERO JIEP atas dasar Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan RI dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor : 658/KMK.016/1996 jo. Pasal 11 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, selanjutnya disebut :
1669 Tahun 1996
PIHAK PENJUAL atau PIHAK PERTAMA.
II. Nama : H. SOFYAN ISKANDAR
Alamat : Jl. RH. Ismail, Kapling Blok ‘O’ Rt.14/03
Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung,
No. KTP/SIM : 09.5403.140464.0518
Untuk selanjutnya dalam hal ini disebut PIHAK PEMBELI atau PIHAK KEDUA.
Pasal 1
LOKASI TANAH KAPLING
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat mengikatkan diri untuk membuat suatu Surat Perjanjian Pengikatan Jual-beli Tanah Kapling yang terletak di :
- Blok : ‘O’
- Kapling : B4 No. 9, 10, 11, dan 12
- Luas Tanah : 360 M2
- Kelurahan : Jatinegara
- Kecamatan : Cakung
- Wilayah Kota :
- Gambar Situasi : -
Pasal 2
JAMINAN HAK ATAS TANAH KAPLING
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan kepada PIHAK KEDUA bahwa :
1. PIHAK PERTAMA adalah pemilik atas sebidang tanah kapling berdasarkan bukti-bukti kepemilikan yang sah dan karenanya berhak untuk melakukan perbuatan hukum mengalihkan hak kepemilikan atas sebidang tanah kapling tersebut diatas kepada Pihak Lain.
2. PIHAK PERTAMA memberikan jaminan kepada PIHAK KEDUA bahwa sebidang tanah kapling tersebut diatas tidak berada dalam sitaan, jaminan, atau gugatan dari pihak manapun juga, baik sekarang maupun dikemudian hari.
3. Apabila ternyata dikemudian hari timbul permasalahan / tuntutan menyangkut pemanfaatan hak kepemilikan atas bidang tanah kapling tersebut diatas, maka PIHAK PERTAMA membebaskan PIHAK KEDUA dari segala tuntutan dimaksud dan selanjutnya penyelesaian permasalahan tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
HARGA TANAH KAPLING
1. Sehubungan dengan adanya bagian dari Tanah Kapling Blok ‘O’ Kapling B.4 Nomor : 9, 10, 11, dan 12 yang hingga saat ini belum dapat dibebaskan yakni seluas 180 M2 (seratus delapan puluh meter persegi), maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa Harga Tanah Kapling Blok ‘O’ Kapling B.4 Nomor : 9, 10, 11, dan 12 yang telah dibebaskan oleh PIHAK PERTAMA yakni seluas 180 M2 (seratus delapan puluh meter persegi) adalah sebesar Rp 600.000,-/M2 ( enam ratus ribu rupiah per meter persegi ), belum termasuk PPN 8%.
2. Harga Jual tersebut diatas belum termasuk :
- Sertifikat Hak atas Tanah;
- Biaya Notaris/PPAT & Akte Jual Beli; dan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
3. Apabila bagian dari Tanah Kapling Blok ‘O’ Kapling B.4 Nomor : 9, 10, 11, dan 12 seluas 180 M2 (seratus delapan puluh meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatas telah dapat dibebaskan oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA bersedia dan sepakat untuk melakukan pembayaran Harga Tanah Kapling Blok ‘O’ dimaksud sebesar harga tanah kapling yang berlaku pada saat transaksi pembelian bagian dari Tanah Kapling Blok ‘O’ Kapling B.4 Nomor : 9, 10, 11, dan 12 tersebut.
Pasal 4
CARA PEMBAYARAN TANAH KAPLING
PIHAK KEDUA membayar Harga Tanah Kapling Blok ‘O’ Kapling B.4 Nomor : 9, 10, 11, dan 12 seluas 180 M2 (seratus delapan puluh meter persegi) tersebut sebesar :
- Tanggal 4 Desember 2001 : Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), sudah termasuk PPN 8%;
- Tanggal 3 Januari 2002 : Rp. 21.640.000,00 (dua puluh satu juta enam ratus empat puluh ribu rupiah), sudah termasuk PPN 8%;
- Tanggal 18 Februari 2002 : Rp. 15.000.000,00 (
- Tanggal
- Tanggal
- Tanggal 27 Juni 2002 : Rp. 15.000.000,00 (
- Tanggal 25 Juli 2002 : Rp. 15.000.000,00 (
Pasal 5
LUAS TANAH KAPLING
Perhitungan luas tanah ditentukan berdasarkan
Pasal 6
SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN
1. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menyerahkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada PIHAK KEDUA apabila :
a. PIHAK KEDUA telah melunasi pembayaran Harga Tanah Kapling kepada PIHAK PERTAMA.
b. PIHAK PERTAMA telah menyelesaikan pengurusan balik nama sertipikat hak atas tanah kapling tersebut.
2. Pengurusan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah kapling tersebut dapat dilakukan sendiri oleh PIHAK KEDUA atau melalui PIHAK PERTAMA yang seluruh biaya pengurusannya merupakan beban dan tanggungan dari PIHAK KEDUA.
Pasal 7
SANKSI DAN DENDA
1. Apabila PIHAK KEDUA terlambat menyelesaikan kewajiban pembayaran yang telah ditentukan dalam pasal 4 maka PIHAK KEDUA dikenakan denda 1,5 permil per hari keterlambatan dari keseluruhan nilai yang telah jatuh tempo.
2. Apabila sampai batas waktu 30 (tiga puluh) hari kalender PIHAK KEDUA masih belum melunasi, maka PIHAK PERTAMA memberikan peringatan secara tertulis sebanyak 1 (satu) kali dan sekaligus sebagai terakhir.
3. Apabila PIHAK KEDUA tidak menanggapi peringatan PIHAK PERTAMA tersebut dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat peringatan tersebut, maka PIHAK PERTAMA berhak membatalkan secara sepihak perjanjian ini dan PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut pengembalian uang yang sudah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA.
4. Dalam hal PIHAK KEDUA menanggapi peringatan PIHAK PERTAMA tersebut dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam ayat 2 di atas, namum PIHAK KEDUA bermaksud mengakhiri perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA berkewajiban membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 kepada PIHAK PERTAMA, dan PIHAK PERTAMA akan mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA setelah dipotong 20% (dua puluh persen) sebagai biaya administrasi.
5. Apabila PIHAK KEDUA membatalkan perjanjian ini secara sepihak, maka PIHAK KEDUA dapat menerima kembali uang yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA, dengan ketentuan pengembalian uang tersebut setelah dipotong 20% (dua puluh persen) dari jumlah uang yang sudah dibayarkan. Pengembalian tersebut akan dilakukan setelah tanah dan bangunan rumah yang menjadi obyek perjanjian ini telah laku terjual kembali.
Pasal 8
PAJAK DAN BEA METERAI
1. Biaya Meterai yang timbul akibat dari adanya Perjanjian ini menjadi beban PIHAK KEDUA.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang besarnya ditentukan sesuai dengan ketentuan Pemerintah yang berlaku, dibayarkan pada saat penandatanganan Surat Perjanjian ini dan menjadi beban PIHAK KEDUA.
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun berjalan pada saat transaksi menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
4. PBB untuk tahun selanjutnya menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 9
SENGKETA DAN TEMPAT KEDUDUKAN HUKUM
1. Apabila timbul sengketa sebagai akibat adanya Surat Perjanjian ini, maka kedua belah pihak akan berusaha menyelesaikannya secara musyawarah.
2. Apabila dengan jalan yang dicantumkan dalam ayat 1 pasal ini tidak dapat diselesaikan, maka persoalan ini akan diajukan ke pengadilan yang akan merupakan penyelesaian terakhir bagi putusan sengketa tersebut.
3. Untuk penyelesaian sengketa tersebut dalam ayat 2 pasal ini, kedua belah pihak memilih tempat kedudukan hukum pada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pasal 10
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ISI
1. Hal-hal yang belum atau tidak tercantum atau kurang sesuai dalam Surat Perjanjian ini dapat ditambahkan atau diperbaiki, dan bila diperlukan dalam bentuk Addendum tertulis yang harus disetujui oleh kedua belah pihak.
2. Addendum tersebut merupakan bagian yang mengikat dan tidak dapat dipisahkan dari Surat Perjanjian ini, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pasal 11
KETENTUAN PENUTUP
Surat Perjanjian berikut lampiran-lampirannya dibuat di
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
PT. Persero
H. Sofyan Iskandar Hendiyanto
Direktur Pemasaran
